Search

Soal Bau yang Resahkan Warga Pelalawan, Ini Kata Doktor Lingkungan UNRI - halloriau

PELALAWAN - Standar uji baku mutu dengan jenis Odoran Campuran menjadi solusi untuk mengukur kadar bau, apakah kadar bau tersebut berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Kewenangan untuk melakukan penelitian Odoran Campuran ini teruang dalam Kepmen Nomor 50 tahun 1996, dimana untuk melakukan penelitian harus dibentuk pakar ahli lingkungan dengan jumlah  minimal delapan (8) orang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Doktor Lingkungan Universitas Riau (UNRI), Dr. Muhammad Syafi'i M.Si, pada media ini, Minggu (15/3/20). Menurutnya, dengan melakukan uji baku mutu Odoran Campuran ini maka nanti para pakar akan merekomendasikan dan memberikan penjelasan soal kadar kebau-an, yang belakangan ini dirasakan oleh masyarakat Pelalawan.

"Jadi sebenarnya, tidak semua bau berbahaya. Kita ambil contoh buang angin yang baunya seperti telur busuk, misalnya, itu memang baunya luar biasa tapi kan tidak membahayakan bagi kesehatan. Nah, jika soal bau yang diduga dari pabrik APR yang berada di Komplek PT RAPP, untuk membutkikannya, kita harus melakukan uji baku mutu dengan standar Ordoran Campuran," kata Syafi'i yang juga tokoh muda dari Pelalawan ini. 

Dia menjelaskan bahwa pembuktian ini juga akan mampu menepis kepentingan oknum-oknum yang berbicara soal bau namun tanpa dasar alasan ilmiah. Sebagai negara hukum, segala persoalan bisa dijelaskan secara ilmiah dan gamblang. Artinya, tak bisa juga seseorang bicara bau-bau tapi tanpa dasar alasan yang jelas.

"Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan," ujarnya.

Syafi'i yang Januari lalu baru menjadi pembicara di Forum Ilmiah Lingkungan di Tokyo, Jepang, ini memaparkan bahwa baku tingkat kebauan berlaku untuk odoran tunggal dan campuran. Dalam ordoran tunggal tentunya setiap perusahaan selalu akan mengukur skala periodik dan selalu berusaha mempertahankan dalam baku mutu yang ditetapkan oleh kepmen KLH ini. 

"Kalau proses ordoran tunggal ini mengalami respon negatif pada masyarakat maka perlu dipakai ordoran campuran dimana perlu dilakukan skala ukur sensivitas paling tidak 50 persen dari tim penguji yang terdiri dari para kepakaran yang berjumlah minimal 8 orang, dan mereka lah yang boleh memberikan rekomedasi atas baku mutu kebauan," ungkapnya

Lanjutnya, solusi inilah yang diberikan dalam Kepmen Nomor 50 Tahun 1996, sementara untuk tenisnya bisa ditanyakan ke Dinas KLH terkait. Jika analisis mengenai dampak lingkungan bagi usaha atau kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebauan lebih ketat dari ketentuan. Keputusan ini, maka untuk usaha atau kegiatan tersebut berlaku baku tingkat kebauan sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan. 

"Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib, yakni mentaati baku tingkat kebauan yang telah dipersyaratkan, mengendalikan sumber penyebab bau yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan, menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu," beber laki-laki yang akrab disapa Atan ini. 

Disinggung apakah penelitian ini mampu menjadi solusi dari persoalan rasa bau yang dirasakan oleh masyarakat Pelalawan khususnya Pangkalankerinci, Syafi'i yang pernah menjadi Ketua PGRI Pelalawan ini menjelaskan bahwa pada dasarnya ini akan menjadi tolak ukur dalam mengukur baku mutu bau. Karena memang ordoran campuran dalam Kepmen ini sebetulnya tidak diwajibkan tapi dalam klausul-klausulnya ada instrumen ukur dari lingkungan yang menyatakan itu bau.

"Setidaknya itu boleh menjadi solusi untuk memperkuat dari apa yang sudah disebut baku mutu yang disebutkan oleh Kepmen Nomor 50 Tahun 1996," tandasnya.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya penelitian ilmiah seperti itu maka semua pihak tak bisa main vonis saja, menyebutkan bau tersebut berbahaya bagi kesehatan. Analogi sederhananya buang angin itu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah mengatakan jika itu sudah baku mutu. Karena itu, di titik inilah Pemerintah dalam Kepmen tersebut menjadi jembatan perusahaan, dimana perusahaan bisa berinvestasi namun tidak boleh juga berdampak ke lingkungan.

"Jadi penghubungnya yakni penelitian Odoran Campuran itu. Itu akan menjadi solusi yang dituangkan dalam Kepmen jika kita mengarah ke regulasi maka regulasi satu-satunya ya itu. Kalau tidak ya kita tidak akan mengarah kemana-mana karena itu sudah ketetapan dari Kementerian KLHK-nya," tukasnya seraya mengatakan penelitian Odoran Campuran ini akan bisa melepas dari berbagai kepentingan yang ada.

Penulis: Andy Indrayanto

Editor: Yusni Fatimah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)

Komentar Anda :

Let's block ads! (Why?)



"bau" - Google Berita
March 15, 2020 at 11:57AM
https://ift.tt/2xxjjLs

Soal Bau yang Resahkan Warga Pelalawan, Ini Kata Doktor Lingkungan UNRI - halloriau
"bau" - Google Berita
https://ift.tt/2FuEzSY
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Bau yang Resahkan Warga Pelalawan, Ini Kata Doktor Lingkungan UNRI - halloriau"

Post a Comment

Powered by Blogger.