Search

Bau Busuk dari LP - Lampost

Bau Busuk dari LP
Ilustrasi Pixabay.com

Seribuan narapidana dari lembaga pemasyarakatan, rumah tanahan, maupun lembaga pembinaan khusus anak di wilayah Lampung mendapatkan pembebasan. Hal ini sesuai Keputusan Menkumham No. M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak di jajaran LP/Rutan/LPKA di wilayah Lampung, dari 1—7 April 2020, sejumlah 1.614 orang dengan perincian laki-laki sebanyak 1.491 orang, perempuan (40 orang), dan anak-anak (83 orang). Sejumlah itu di antaranya dari LP Metro, LP Kalianda, LP Kotabumi, LP Way Kanan, LP Perempuan Bandar Lampung, LP Gunungsugih, LPKA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rutan Kotaagung, Rutan Sukadana, Rutan Krui, dan Rutan Menggala.

Namun, rentetan proses pembebasan narapidana dan anak itu dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. Pasalnya, pembebasan narapidana ini dinodai kabar permintaan uang oleh oknum petugas di LP dan Rutan terhadap keluarga narapidana. Hal ini diungkapkan dua narapidana yang baru saja mendapatkan pembebasan dari program asimilasi di Lampung.

Narapidana asal Bandar Lampung mengaku ditarik uang mulai Rp5 juta—Rp10 juta. Dia mendapatkan informasi kalau tarifnya berbeda, bergantung dengan kloter awal pembebasan. Caranya, narapidana pendamping menyetorkan nama-nama yang bakal mendapatkan kebijakan asimilasi Covid-19. Kemudian mereka dijanjikan namanya akan dikirimkan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, calon narapidana yang ingin bebas diminta mentransfer sejumlah uang.

Miris bila di tengah wabah virus yang belum ditemukan obatnya ini diwarnai dengan praktik ladang bisnis oleh oknum bermoral cetek. Kebijakan dan peraturan pemerintah seyogianya dijalankan dengan penerapan yang sesuai dengan aturan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung harus serius dan tegas membentuk tim untuk melakukan investigasi dugaan pungli narapidana yang bebas dalam program asimilasi guna mencegah virus korona ini.

Bau busuk dari balik jeruji rutan dan LP di Lampung harus disingkirkan. Kanwil Kemnkumham Lampung jangan sampai menutupi atau malah melindungi oknum tak bertanggung jawab itu. Sanksi tegas harus diberikan oknum sipir yang menarik pungli tersebut. Harus ada sanksi paling keras seperti pemecatan dan proses hukum yang berlaku harus diterapkan agar tidak ada oknum yang berani melakukan praktik pungli tersebut.

Bagi narapidana yang sudah menjadi korban pungli juga sebaiknya berani melapor demi menegakkan aturan. Kanwil Kemenkumhan juga memberikan kemudahan untuk melapor ke nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, e-mail Kanwillampung@kemenkumham.go.idTwitter @kumham_lampung, dan Instagram @kumhamlampung. Dengan melapor, berarti kita sebagai rakyat sudah menegakkan hukum. Sebab, oknum berwatak pungli sudah selayaknya diberantas.

Bambang Pamungkas

Let's block ads! (Why?)



"bau" - Google Berita
April 14, 2020 at 09:23AM
https://ift.tt/2y8YypQ

Bau Busuk dari LP - Lampost
"bau" - Google Berita
https://ift.tt/2FuEzSY
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bau Busuk dari LP - Lampost"

Post a Comment

Powered by Blogger.